Apakah Vape Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Vape Membatalkan Wudhu

Pernah gak sih kamu bertanya-tanya, apakah vape membatalkan wudhu? Pertanyaan ini sering muncul, terutama di kalangan pengguna vape yang ingin memastikan ibadahnya tetap sah.

Hal ini seringkali menjadi perdebatan, pasalnya hukum vape sendiri masih memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Akibatnya, tidak sedikit orang yang bertanya apakah menghisap vape dapat membatalkan wudhu.

Jika kamu adalah pengguna vape dan masih ragu apakah vape membatalkan wudhu? Yuk, simak artikel ini hingga tuntas, untuk mendapatkan jawabannya!

Sebab Batalnya Wudhu dalam Islam

Wudhu adalah proses menyucikan diri dari hadas kecil dengan membasuh anggota tubuh tertentu sesuai syariat islam. Wudhu memiliki peranan penting dalam ibadah islam, terutama sebelum melaksanakan salat.

Bersuci melalui wudhu merupakan syarat sah untuk melaksanakan ibadah salat. Wudhu dapat batal karena beberapa hal, seperti keluarnya sesuatu dari alat kelamin, tidur yang tidak menempelkan dubur ke alas duduk, atau hilangnya akal. 

Berikut sebab batalnya wudhu menurut ajaran islam, antara lain:

  1. Keluar sesuatu dari lubang qubul dan dubur.
  2. Kehilangan akal karena pingsan, gila, atau mabuk.
  3. Tidur yang menyebabkan hilangnya kesadaran, tidak tetap punggungnya. 
  4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.
  5. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang dewasa, kecuali yang mahram. 

Dari beberapa perkara di atas, tidak ada yang secara eksplisit menyebutkan bahwa menggunakan vape dapat membatalkan wudhu. 

Jadi, apakah vape membatalkan wudhu? Simak penjelasan di poin selanjutnya!

Apakah Vape Membatalkan Wudhu?

Pembahasan vape sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari hukum merokok dalam islam. Salah satu hukum yang seringkali dipertanyakan adalah “Apakah vape membatalkan wudhu?”. 

Pertanyaan ini muncul karena banyak orang yang mengira bahwa asap vape menghasilkan uap yang keluar dari mulut sehingga dianggap sama dengan sesuatu yang membatalkan wudhu. 

Namun, dalam kajian fikih, batal atau tidaknya ditentukan oleh perkara-perkara yang telah dijelaskan dalam syariat, bukan karena keluarnya uap dari mulut. Oleh karena itu, menggunakan vape tidak termasuk penyebab yang membatalkan wudhu.

Padahal, yang justru lebih dianjurkan adalah membersihkan mulut sebelum melaksanakan salat agar tidak mengganggu jamaah lain maupun menjaga adab ketika berada di masjid. 

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum vape, tetapi perbedaan tersebut tidak menjadikan vape sebagai pembatal wudhu.

Sudah paham ‘kan apakah vape membatalkan wudhu atau tidak? Kamu yang khawatir bisa sedikit tenang, ya.

Hukum Merokok/Vaping Dalam Islam

Hukum merokok atau vaping kembali menjadi perdebatan dalam berbagai kalangan. Salah satu penyebabnya adalah munculnya fenomena masif peredaran zat narkotika. Padahal penyalahgunaan tersebut merupakan tindakan oknum tertentu dan bukan fungsi atau tujuan utama penggunaan vape. 

Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, dan kecanduan, baik yang berasal dari tanaman maupun sintetis. Sementara, secara umum dalam cairan vape (Liquid) hanya berisi tiga bahan yaitu: 

  • Nikotin, merupakan zat yang terdapat pada daun tembakau, dan berfungsi sebagai obat perangsang dan memberikan efek candu. 
  • Propilen Glikol (PG) adalah cairan senyawa organik yang berfungsi sebagai pembawa rasa dan menghasilkan sensasi throat hit, sehingga aman jika digunakan dalam kadar rendah. 
  • Vegetable Gliserin (VG) adalah cairan kental yang berfungsi menghasilkan uap dan membantu membawa rasa pada liquid. 

Mengenai hukum merokok atau vape, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Namun, ditemukannya zat berbahaya seperti narkotika merupakan persoalan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, bukan tujuan utama produksi vape. 

Salah satu pendapat yang sering dijadikan rujukan di Indonesia berasal dari Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU). Dalam forum yang digelar di Jakarta pada 23-24 Februari 2011. 

Dibahas beberapa pandangan mengenai hukum rokok atau vape menjadi mubah atau makruh apabila:

  1. Mubah, apabila rokok atau vape tidak mengandung kemudaratan serta bukanlah benda yang memabukkan.
  2. Makruh, sebab rokok bisa saja membawa mudarat tetapi tingkat bahannya belum mencapai derajat yang mengharuskan keharaman relatif kecil. 
  3. Haram, apabila rokok telah divonis memiliki banyak mudarat. Ketika mengacu pada hasil penelitian kesehatan, rokok disebut dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa hukum merokok memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perlu dipahami bahwa selama vape digunakan dalam batas wajar dan tidak merusak kesehatan secara signifikan. 

Hukum asalnya sama seperti rokok konvensional yaitu mubah atau makruh. Dalam kondisi tertentu, seperti bagi anak-anak, ibu hamil, atau membahayakan kesehatan secara nyata, maka rokok bisa berubah menjadi haram. 

Jika kamu telah berwudhu, baik sengaja maupun tidak sengaja ngevape, pada dasarnya hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Namun, sebagai etika dan adab sebelum menghadap ke Sang Pencipta sebaiknya kamu berkumur atau membersihkan mulut terlebih dahulu. Hal tersebut juga agar tidak mengganggu kenyamanan jamaah lain.

Terima kasih sudah membaca hingga tuntas. Jangan ragu untuk share artikel ini ke sesama vapers lainnya agar mengetahui hukum merokok atau vape dalam islam!

Baca pertanyaan lain seputar vape berikut:

Mengenal Perusahaan Vape On Indonesia

Vape On Indonesia adalah perusahaan retail dan distribusi vape terbaik di Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2016. Dengan komitmen menghadirkan produk berkualitas dan layanan profesional, Vape On Indonesia menyediakan berbagai produk vape lengkap, mulai dari device, liquid, hingga komponen vape lainnya bagi mitra bisnis dan konsumen di seluruh Indonesia.

Bagikan melalui :

WhatsApp
X
Facebook
Telegram
logo tentang vape on

Verifikasi Usia

Anda wajib berusia 21+ agar bisa mengakses website kami.

Belum berusia 21+? Klik disini!